STANDAR PELAYANAN
KECAMATAN KEDUNGPRING
1. Persyaratan Pelayanan
· Pemohon membawa dokumen sesuai jenis pelayanan yang diajukan, antara lain:
· KTP-el
· Kartu Keluarga (KK)
· Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan (jika diperlukan)
· Dokumen pendukung lainnya sesuai layanan
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
· Pemohon datang ke loket Pelayanan
· Petugas memeriksa kelengkapan berkas
· Berkas diproses sesuai jenis layanan
· Dokumen ditandatangani/diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
· Dokumen diserahkan kepada pemohon
3. Jangka waktu Pelayanan
· Maksimal 1-3 hari kerja apabila persyaratan lengkap dan pejabat berwenang berada di tempat
· Menyesuaikan jenis pelayanan yang diajukan
4. Biaya/Tarif
· GRATIS (Tidak Dipungut Biaya) sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan
5. Produk Pelayanan
· Legalisasi dokumen
· Surat rekomendasi
· Surat keterangan
· Fasilitasi administrasi kependudukan
· Pelayanan administrasi kecamatan lainnya sesuai kewenangan
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
· Datang langsung ke Kecamatan Kedungpring
· Kotak Saran
· Nomor Telepon/WhatsApp Pelayanan
· Media sosial resmi kecamatan
· SP4N-LAPOR!




