Senin–Kamis
- 07.30 – 15.30 WIB
Jumat
- 07.30 – 15.00 WIB
Pelayanan tutup pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
DetailKecamatan Kedungpring melayani berbagai pelayanan administrasi pemerintahan, antara lain:
- Legalisasi dokumen.
- Surat pengantar administrasi kependudukan.
- Rekomendasi perizinan sesuai kewenangan.
- Surat keterangan sesuai ketentuan.
- Fasilitasi pelayanan pemerintahan desa.
- Pelayanan administrasi umum lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Pelayanan diberikan sesuai kewenangan Kecamatan Kedungpring. Beberapa jenis pelayanan hanya dapat diproses bagi warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Kedungpring atau sesuai ketentuan instansi terkait.
DetailTidak. Seluruh pelayanan administrasi di Kecamatan Kedungpring tidak dipungut biaya (GRATIS) sesuai ketentuan yang berlaku.
DetailBisa, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku serta membawa surat kuasa dan identitas pemberi maupun penerima kuasa apabila dipersyaratkan.
DetailYa. Pemohon diminta mengambil nomor antrean dan menunggu panggilan sesuai urutan pelayanan.
Detail- Datang ke loket pelayanan.
- Mengambil nomor antrean.
- Menyerahkan berkas kepada petugas.
- Verifikasi kelengkapan dokumen.
- Proses administrasi.
- Dokumen selesai dan diserahkan kepada pemohon.
Petugas akan memberikan penjelasan mengenai persyaratan yang belum lengkap. Pemohon dapat melengkapinya terlebih dahulu sebelum proses pelayanan dilanjutkan.
DetailSilakan berkonsultasi terlebih dahulu dengan petugas informasi atau loket pelayanan. Petugas akan memberikan informasi mengenai persyaratan, prosedur, serta estimasi waktu penyelesaian.
DetailSegera laporkan kepada petugas pelayanan dengan membawa dokumen asli beserta dokumen pendukung agar dapat dilakukan pemeriksaan dan perbaikan sesuai ketentuan.
DetailPersyaratan menyesuaikan jenis pelayanan. Umumnya meliputi:
- Fotokopi KTP-el.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat pengantar dari Pemerintah Desa/Kelurahan (jika dipersyaratkan).
- Dokumen pendukung lainnya sesuai jenis layanan.
Masyarakat dapat menyampaikan saran, masukan, maupun pengaduan melalui:
- Kotak saran di ruang pelayanan.
- Petugas pelayanan Kecamatan Kedungpring.
- Kanal pengaduan resmi Pemerintah Kabupaten Lamongan sesuai ketentuan yang berlaku.
Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) adalah warga masyarakat yang dibentuk dan dipersiapkan untuk membantu penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana, serta membantu pengamanan kegiatan masyarakat.
DetailLayanan yang diberikan meliputi:
- Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
- Koordinasi penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
- Fasilitasi penegakan Peraturan Daerah.
- Pembinaan dan monitoring kegiatan keamanan lingkungan.
- Koordinasi penanggulangan bencana bersama instansi terkait.
- Fasilitasi penyelesaian konflik sosial sesuai kewenangan kecamatan.
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) bertugas membantu Camat dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah melalui koordinasi dengan instansi terkait, serta melakukan pembinaan perlindungan masyarakat (Linmas).
DetailYa. Kecamatan dapat memfasilitasi mediasi dan koordinasi penyelesaian konflik sosial sesuai kewenangan. Apabila diperlukan penanganan lebih lanjut, akan dikoordinasikan dengan instansi terkait.
DetailKecamatan berperan sebagai koordinator di tingkat wilayah dalam penanganan awal dan koordinasi dengan BPBD, Pemerintah Desa, TNI, Polri, tenaga kesehatan, dan relawan untuk penanganan bencana.
DetailYa. Masyarakat maupun Pemerintah Desa dapat berkonsultasi mengenai:
- Peningkatan keamanan lingkungan.
- Pembentukan dan pembinaan Satlinmas.
- Pencegahan konflik sosial.
- Penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban.
Masyarakat dapat melaporkan melalui:
- Pemerintah Desa setempat.
- Kantor Kecamatan Kedungpring.
- Instansi terkait seperti Satpol PP, Kepolisian, atau BPBD sesuai jenis kejadian.
Masyarakat dapat melaporkannya kepada Pemerintah Desa atau Kecamatan. Selanjutnya laporan akan dikoordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan sesuai kewenangannya.
DetailSegera hubungi layanan darurat yang berwenang (Pemadam Kebakaran, BPBD, Kepolisian, atau layanan kesehatan) dan informasikan kepada Pemerintah Desa atau Kecamatan agar koordinasi penanganan dapat dilakukan dengan cepat.
DetailPenyelenggara kegiatan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemerintah Desa dan berkoordinasi dengan Kecamatan serta aparat keamanan apabila diperlukan, terutama untuk kegiatan yang melibatkan banyak peserta.
DetailPelayanan mengikuti jam kerja Pemerintah Kabupaten Lamongan:
- Senin–Kamis: 07.30–15.30 WIB.
- Jumat: 07.30–15.00 WIB.
(Menyesuaikan ketentuan jam kerja yang berlaku.)
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) adalah forum musyawarah yang melibatkan pemerintah dan masyarakat untuk menyusun usulan program dan kegiatan pembangunan sesuai kebutuhan serta prioritas wilayah.
DetailLayanan yang diberikan meliputi:
- Fasilitasi perencanaan pembangunan desa dan kecamatan.
- Koordinasi pelaksanaan pembangunan di wilayah kecamatan.
- Monitoring dan evaluasi pembangunan desa.
- Fasilitasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
- Pembinaan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa.
- Pendampingan program pemberdayaan masyarakat.
- Fasilitasi pelaksanaan kegiatan Dana Desa sesuai kewenangan kecamatan.
Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat bertugas membantu Camat dalam mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan di wilayah kecamatan serta pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat.
DetailPemberdayaan masyarakat adalah upaya meningkatkan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, dan partisipasi masyarakat agar mampu mengembangkan potensi yang dimiliki serta meningkatkan kesejahteraan secara mandiri.
DetailYa. Kecamatan melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DetailYa. Kecamatan melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan desa sesuai kewenangan, termasuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
DetailYa. Masyarakat maupun Pemerintah Desa dapat berkonsultasi mengenai:
- Perencanaan pembangunan.
- Prioritas pembangunan desa.
- Program pemberdayaan masyarakat.
- Pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai kewenangan Kecamatan.
Masyarakat dapat menyampaikan usulan melalui:
- Musyawarah Dusun (Musdus).
- Musyawarah Desa (Musdes).
- Musrenbang Desa.
- Selanjutnya usulan yang menjadi prioritas akan dibahas dalam Musrenbang Kecamatan.
Pemerintah Desa dapat berkonsultasi dan menyampaikan permasalahan kepada Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat agar difasilitasi penyelesaiannya atau dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait.
DetailPelayanan mengikuti jam kerja Pemerintah Kabupaten Lamongan:
- Senin–Kamis: 07.30–15.30 WIB.
- Jumat: 07.30–15.00 WIB.
(Menyesuaikan ketentuan jam kerja yang berlaku.)
Layanan dapat diberikan kepada:
- Pemerintah Desa.
- Lembaga Kemasyarakatan Desa.
- Kelompok masyarakat.
- Organisasi kemasyarakatan.
- Pelaku UMKM.
- Masyarakat umum sesuai jenis pelayanan.
Layanan yang tersedia antara lain:
- Fasilitasi administrasi pemerintahan desa.
- Rekomendasi administrasi desa sesuai ketentuan.
- Pembinaan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Fasilitasi pengisian perangkat desa dan anggota BPD.
- Fasilitasi penyelesaian permasalahan pemerintahan desa.
- Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Seksi Pemerintahan bertugas membantu Camat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di wilayah kecamatan, pembinaan administrasi pemerintahan desa, pembinaan perangkat desa, fasilitasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta koordinasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
DetailPemohon akan diberi penjelasan mengenai dokumen yang masih kurang dan dapat melengkapinya sebelum proses pelayanan dilanjutkan.
DetailYa. Seksi Pemerintahan menyediakan layanan konsultasi mengenai administrasi pemerintahan desa, regulasi desa, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan sesuai kewenangan Kecamatan.
DetailYa. Kecamatan secara berkala melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pendampingan kepada Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
DetailYa. Sebagian besar administrasi pemerintahan desa harus diajukan melalui Pemerintah Desa agar dokumen yang disampaikan lengkap dan sesuai ketentuan.
DetailPemerintah Desa dapat berkonsultasi dan menyampaikan permasalahan kepada Seksi Pemerintahan Kecamatan untuk difasilitasi penyelesaiannya sesuai kewenangan.
DetailPengisian anggota BPD dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui tahapan pembentukan panitia, penjaringan bakal calon, pemilihan atau musyawarah sesuai mekanisme yang berlaku, hingga penetapan anggota BPD.
DetailPengisian Perangkat Desa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimulai dari pembentukan panitia, penjaringan dan penyaringan, hingga penetapan hasil sesuai mekanisme yang telah ditentukan.
DetailPelayanan mengikuti jam kerja Pemerintah Kabupaten Lamongan:
- Senin–Kamis: 07.30–15.30 WIB
- Jumat: 07.30–15.00 WIB
(Menyesuaikan ketentuan jam kerja yang berlaku).
- Pemerintah Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Perangkat Desa.
- Lembaga Kemasyarakatan Desa.
- Masyarakat sesuai jenis layanan yang diberikan.