Pelaporan pajak di Kecamatan Kedungpring kini semakin mudah dan efisien dengan hadirnya sistem Coretax. Transformasi digital yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak ini membawa perubahan signifikan dalam tata kelola administrasi perpajakan, baik bagi aparatur pemerintah kecamatan maupun masyarakat sebagai wajib pajak.
Sebelumnya, proses pelaporan pajak sering kali dilakukan secara manual dan memerlukan waktu yang tidak sedikit. Wajib pajak harus datang langsung untuk menyerahkan berkas, melakukan verifikasi dokumen, hingga menunggu proses pencatatan. Kini, melalui Coretax, seluruh proses tersebut dapat dilakukan secara terintegrasi dan berbasis digital. Data wajib pajak tersimpan secara sistematis, perhitungan pajak dilakukan otomatis oleh sistem, serta pelaporan dapat dipantau secara real-time.
Di Kecamatan Kedungpring, penerapan Coretax juga didukung dengan sosialisasi kepada perangkat desa dan masyarakat. Petugas memberikan pendampingan agar wajib pajak memahami cara penggunaan sistem, mulai dari pendaftaran, pengisian data, hingga pengiriman laporan. Dengan adanya bimbingan ini, masyarakat menjadi lebih percaya diri dan sadar akan pentingnya kepatuhan pajak.
Selain meningkatkan efisiensi, penggunaan Coretax juga mendorong transparansi dan akuntabilitas. Setiap transaksi tercatat secara digital sehingga meminimalkan kesalahan administrasi dan potensi penyimpangan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern, cepat, dan terpercaya.
Melalui penerapan Coretax, Kecamatan Kedungpring menunjukkan komitmennya dalam mendukung reformasi perpajakan nasional. Diharapkan, dengan sistem yang lebih praktis dan transparan ini, tingkat kepatuhan wajib pajak akan terus meningkat, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat.




