Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) bertugas membantu Camat dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah melalui koordinasi dengan instansi terkait, serta melakukan pembinaan perlindungan masyarakat (Linmas).




