Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) bertugas membantu Camat dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah melalui koordinasi dengan instansi terkait, serta melakukan pembinaan perlindungan masyarakat (Linmas).
DetailLayanan yang diberikan meliputi:
- Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
- Koordinasi penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
- Fasilitasi penegakan Peraturan Daerah.
- Pembinaan dan monitoring kegiatan keamanan lingkungan.
- Koordinasi penanggulangan bencana bersama instansi terkait.
- Fasilitasi penyelesaian konflik sosial sesuai kewenangan kecamatan.
Masyarakat dapat melaporkan melalui:
- Pemerintah Desa setempat.
- Kantor Kecamatan Kedungpring.
- Instansi terkait seperti Satpol PP, Kepolisian, atau BPBD sesuai jenis kejadian.
Ya. Kecamatan dapat memfasilitasi mediasi dan koordinasi penyelesaian konflik sosial sesuai kewenangan. Apabila diperlukan penanganan lebih lanjut, akan dikoordinasikan dengan instansi terkait.
DetailSatuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) adalah warga masyarakat yang dibentuk dan dipersiapkan untuk membantu penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana, serta membantu pengamanan kegiatan masyarakat.
DetailMasyarakat dapat melaporkannya kepada Pemerintah Desa atau Kecamatan. Selanjutnya laporan akan dikoordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan sesuai kewenangannya.
DetailKecamatan berperan sebagai koordinator di tingkat wilayah dalam penanganan awal dan koordinasi dengan BPBD, Pemerintah Desa, TNI, Polri, tenaga kesehatan, dan relawan untuk penanganan bencana.
DetailPenyelenggara kegiatan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemerintah Desa dan berkoordinasi dengan Kecamatan serta aparat keamanan apabila diperlukan, terutama untuk kegiatan yang melibatkan banyak peserta.
DetailYa. Masyarakat maupun Pemerintah Desa dapat berkonsultasi mengenai:
- Peningkatan keamanan lingkungan.
- Pembentukan dan pembinaan Satlinmas.
- Pencegahan konflik sosial.
- Penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban.
Pelayanan mengikuti jam kerja Pemerintah Kabupaten Lamongan:
- Senin–Kamis: 07.30–15.30 WIB.
- Jumat: 07.30–15.00 WIB.
(Menyesuaikan ketentuan jam kerja yang berlaku.)
Segera hubungi layanan darurat yang berwenang (Pemadam Kebakaran, BPBD, Kepolisian, atau layanan kesehatan) dan informasikan kepada Pemerintah Desa atau Kecamatan agar koordinasi penanganan dapat dilakukan dengan cepat.
Detail



