Layanan yang diberikan meliputi:
- Fasilitasi perencanaan pembangunan desa dan kecamatan.
- Koordinasi pelaksanaan pembangunan di wilayah kecamatan.
- Monitoring dan evaluasi pembangunan desa.
- Fasilitasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
- Pembinaan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa.
- Pendampingan program pemberdayaan masyarakat.
- Fasilitasi pelaksanaan kegiatan Dana Desa sesuai kewenangan kecamatan.




