Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
KECAMATAN KEDUNGPRING
FAQ KATEGORI

Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat bertugas membantu Camat dalam mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan di wilayah kecamatan serta pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat.

Detail

Layanan yang diberikan meliputi:

  • Fasilitasi perencanaan pembangunan desa dan kecamatan.
  • Koordinasi pelaksanaan pembangunan di wilayah kecamatan.
  • Monitoring dan evaluasi pembangunan desa.
  • Fasilitasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
  • Pembinaan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa.
  • Pendampingan program pemberdayaan masyarakat.
  • Fasilitasi pelaksanaan kegiatan Dana Desa sesuai kewenangan kecamatan.
Detail

Layanan dapat diberikan kepada:

  • Pemerintah Desa.
  • Lembaga Kemasyarakatan Desa.
  • Kelompok masyarakat.
  • Organisasi kemasyarakatan.
  • Pelaku UMKM.
  • Masyarakat umum sesuai jenis pelayanan.
Detail

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) adalah forum musyawarah yang melibatkan pemerintah dan masyarakat untuk menyusun usulan program dan kegiatan pembangunan sesuai kebutuhan serta prioritas wilayah.

Detail

Masyarakat dapat menyampaikan usulan melalui:

  • Musyawarah Dusun (Musdus).
  • Musyawarah Desa (Musdes).
  • Musrenbang Desa.
  • Selanjutnya usulan yang menjadi prioritas akan dibahas dalam Musrenbang Kecamatan.
Detail

Ya. Kecamatan melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan desa sesuai kewenangan, termasuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Detail

Ya. Kecamatan melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Detail

Pemberdayaan masyarakat adalah upaya meningkatkan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, dan partisipasi masyarakat agar mampu mengembangkan potensi yang dimiliki serta meningkatkan kesejahteraan secara mandiri.

Detail

Ya. Masyarakat maupun Pemerintah Desa dapat berkonsultasi mengenai:

  • Perencanaan pembangunan.
  • Prioritas pembangunan desa.
  • Program pemberdayaan masyarakat.
  • Pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai kewenangan Kecamatan.
Detail

Pemerintah Desa dapat berkonsultasi dan menyampaikan permasalahan kepada Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat agar difasilitasi penyelesaiannya atau dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait.

Detail

Pelayanan mengikuti jam kerja Pemerintah Kabupaten Lamongan:

  • Senin–Kamis: 07.30–15.30 WIB.
  • Jumat: 07.30–15.00 WIB.
    (Menyesuaikan ketentuan jam kerja yang berlaku.)
Detail
Hari Jadi Lamongan ke-457
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting