Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat bertugas membantu Camat dalam mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan di wilayah kecamatan serta pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat.
DetailLayanan yang diberikan meliputi:
- Fasilitasi perencanaan pembangunan desa dan kecamatan.
- Koordinasi pelaksanaan pembangunan di wilayah kecamatan.
- Monitoring dan evaluasi pembangunan desa.
- Fasilitasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
- Pembinaan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa.
- Pendampingan program pemberdayaan masyarakat.
- Fasilitasi pelaksanaan kegiatan Dana Desa sesuai kewenangan kecamatan.
Layanan dapat diberikan kepada:
- Pemerintah Desa.
- Lembaga Kemasyarakatan Desa.
- Kelompok masyarakat.
- Organisasi kemasyarakatan.
- Pelaku UMKM.
- Masyarakat umum sesuai jenis pelayanan.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) adalah forum musyawarah yang melibatkan pemerintah dan masyarakat untuk menyusun usulan program dan kegiatan pembangunan sesuai kebutuhan serta prioritas wilayah.
DetailMasyarakat dapat menyampaikan usulan melalui:
- Musyawarah Dusun (Musdus).
- Musyawarah Desa (Musdes).
- Musrenbang Desa.
- Selanjutnya usulan yang menjadi prioritas akan dibahas dalam Musrenbang Kecamatan.
Ya. Kecamatan melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan desa sesuai kewenangan, termasuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
DetailYa. Kecamatan melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DetailPemberdayaan masyarakat adalah upaya meningkatkan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, dan partisipasi masyarakat agar mampu mengembangkan potensi yang dimiliki serta meningkatkan kesejahteraan secara mandiri.
DetailYa. Masyarakat maupun Pemerintah Desa dapat berkonsultasi mengenai:
- Perencanaan pembangunan.
- Prioritas pembangunan desa.
- Program pemberdayaan masyarakat.
- Pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai kewenangan Kecamatan.
Pemerintah Desa dapat berkonsultasi dan menyampaikan permasalahan kepada Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat agar difasilitasi penyelesaiannya atau dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait.
DetailPelayanan mengikuti jam kerja Pemerintah Kabupaten Lamongan:
- Senin–Kamis: 07.30–15.30 WIB.
- Jumat: 07.30–15.00 WIB.
(Menyesuaikan ketentuan jam kerja yang berlaku.)




