Kecamatan Kedungpring melayani berbagai pelayanan administrasi pemerintahan, antara lain:
- Legalisasi dokumen.
- Surat pengantar administrasi kependudukan.
- Rekomendasi perizinan sesuai kewenangan.
- Surat keterangan sesuai ketentuan.
- Fasilitasi pelayanan pemerintahan desa.
- Pelayanan administrasi umum lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Senin–Kamis
- 07.30 – 15.30 WIB
Jumat
- 07.30 – 15.00 WIB
Pelayanan tutup pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
DetailTidak. Seluruh pelayanan administrasi di Kecamatan Kedungpring tidak dipungut biaya (GRATIS) sesuai ketentuan yang berlaku.
DetailPersyaratan menyesuaikan jenis pelayanan. Umumnya meliputi:
- Fotokopi KTP-el.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat pengantar dari Pemerintah Desa/Kelurahan (jika dipersyaratkan).
- Dokumen pendukung lainnya sesuai jenis layanan.
Bisa, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku serta membawa surat kuasa dan identitas pemberi maupun penerima kuasa apabila dipersyaratkan.
DetailPetugas akan memberikan penjelasan mengenai persyaratan yang belum lengkap. Pemohon dapat melengkapinya terlebih dahulu sebelum proses pelayanan dilanjutkan.
DetailYa. Pemohon diminta mengambil nomor antrean dan menunggu panggilan sesuai urutan pelayanan.
Detail- Datang ke loket pelayanan.
- Mengambil nomor antrean.
- Menyerahkan berkas kepada petugas.
- Verifikasi kelengkapan dokumen.
- Proses administrasi.
- Dokumen selesai dan diserahkan kepada pemohon.
Segera laporkan kepada petugas pelayanan dengan membawa dokumen asli beserta dokumen pendukung agar dapat dilakukan pemeriksaan dan perbaikan sesuai ketentuan.
DetailMasyarakat dapat menyampaikan saran, masukan, maupun pengaduan melalui:
- Kotak saran di ruang pelayanan.
- Petugas pelayanan Kecamatan Kedungpring.
- Kanal pengaduan resmi Pemerintah Kabupaten Lamongan sesuai ketentuan yang berlaku.
Silakan berkonsultasi terlebih dahulu dengan petugas informasi atau loket pelayanan. Petugas akan memberikan informasi mengenai persyaratan, prosedur, serta estimasi waktu penyelesaian.
DetailPelayanan diberikan sesuai kewenangan Kecamatan Kedungpring. Beberapa jenis pelayanan hanya dapat diproses bagi warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Kedungpring atau sesuai ketentuan instansi terkait.
Detail



