Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
KECAMATAN KEDUNGPRING
FAQ KATEGORI

Pelayanan Publik Kecamatan Kedungpring

Kecamatan Kedungpring melayani berbagai pelayanan administrasi pemerintahan, antara lain:

  • Legalisasi dokumen.
  • Surat pengantar administrasi kependudukan.
  • Rekomendasi perizinan sesuai kewenangan.
  • Surat keterangan sesuai ketentuan.
  • Fasilitasi pelayanan pemerintahan desa.
  • Pelayanan administrasi umum lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Detail

Senin–Kamis

  • 07.30 – 15.30 WIB

Jumat

  • 07.30 – 15.00 WIB

Pelayanan tutup pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Detail

Tidak. Seluruh pelayanan administrasi di Kecamatan Kedungpring tidak dipungut biaya (GRATIS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Detail

Persyaratan menyesuaikan jenis pelayanan. Umumnya meliputi:

  • Fotokopi KTP-el.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat pengantar dari Pemerintah Desa/Kelurahan (jika dipersyaratkan).
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai jenis layanan.
Detail

Bisa, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku serta membawa surat kuasa dan identitas pemberi maupun penerima kuasa apabila dipersyaratkan.

Detail

Petugas akan memberikan penjelasan mengenai persyaratan yang belum lengkap. Pemohon dapat melengkapinya terlebih dahulu sebelum proses pelayanan dilanjutkan.

Detail

Ya. Pemohon diminta mengambil nomor antrean dan menunggu panggilan sesuai urutan pelayanan.

Detail


    1. Datang ke loket pelayanan.
    2. Mengambil nomor antrean.
    3. Menyerahkan berkas kepada petugas.
    4. Verifikasi kelengkapan dokumen.
    5. Proses administrasi.
    6. Dokumen selesai dan diserahkan kepada pemohon. 
  • Detail

    Segera laporkan kepada petugas pelayanan dengan membawa dokumen asli beserta dokumen pendukung agar dapat dilakukan pemeriksaan dan perbaikan sesuai ketentuan.

    Detail

    Masyarakat dapat menyampaikan saran, masukan, maupun pengaduan melalui:

    • Kotak saran di ruang pelayanan.
    • Petugas pelayanan Kecamatan Kedungpring.
    • Kanal pengaduan resmi Pemerintah Kabupaten Lamongan sesuai ketentuan yang berlaku.
    Detail

    Silakan berkonsultasi terlebih dahulu dengan petugas informasi atau loket pelayanan. Petugas akan memberikan informasi mengenai persyaratan, prosedur, serta estimasi waktu penyelesaian.

    Detail

    Pelayanan diberikan sesuai kewenangan Kecamatan Kedungpring. Beberapa jenis pelayanan hanya dapat diproses bagi warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Kedungpring atau sesuai ketentuan instansi terkait.

    Detail
    Hari Jadi Lamongan ke-457
    SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting