Seksi Pemerintahan bertugas membantu Camat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di wilayah kecamatan, pembinaan administrasi pemerintahan desa, pembinaan perangkat desa, fasilitasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta koordinasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
DetailLayanan yang tersedia antara lain:
- Fasilitasi administrasi pemerintahan desa.
- Rekomendasi administrasi desa sesuai ketentuan.
- Pembinaan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Fasilitasi pengisian perangkat desa dan anggota BPD.
- Fasilitasi penyelesaian permasalahan pemerintahan desa.
- Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Pemerintah Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Perangkat Desa.
- Lembaga Kemasyarakatan Desa.
- Masyarakat sesuai jenis layanan yang diberikan.
Ya. Sebagian besar administrasi pemerintahan desa harus diajukan melalui Pemerintah Desa agar dokumen yang disampaikan lengkap dan sesuai ketentuan.
DetailPemohon akan diberi penjelasan mengenai dokumen yang masih kurang dan dapat melengkapinya sebelum proses pelayanan dilanjutkan.
DetailPengisian Perangkat Desa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimulai dari pembentukan panitia, penjaringan dan penyaringan, hingga penetapan hasil sesuai mekanisme yang telah ditentukan.
DetailPengisian anggota BPD dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui tahapan pembentukan panitia, penjaringan bakal calon, pemilihan atau musyawarah sesuai mekanisme yang berlaku, hingga penetapan anggota BPD.
DetailYa. Kecamatan secara berkala melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pendampingan kepada Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
DetailPemerintah Desa dapat berkonsultasi dan menyampaikan permasalahan kepada Seksi Pemerintahan Kecamatan untuk difasilitasi penyelesaiannya sesuai kewenangan.
DetailYa. Seksi Pemerintahan menyediakan layanan konsultasi mengenai administrasi pemerintahan desa, regulasi desa, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan sesuai kewenangan Kecamatan.
DetailPelayanan mengikuti jam kerja Pemerintah Kabupaten Lamongan:
- Senin–Kamis: 07.30–15.30 WIB
- Jumat: 07.30–15.00 WIB
(Menyesuaikan ketentuan jam kerja yang berlaku).




