Pemerintah Desa Karangcangkring menggelar acara Sosialisasi Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 yang dihadiri oleh Camat Kedungprung, Noman Kresna. Acara yang berlangsung di Balai Desa Karangcangkring ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat setempat mengenai pentingnya PTSL dalam upaya mempercepat proses legalisasi kepemilikan tanah di wilayah tersebut.
Dalam sambutannya, Camat Kedungprung Noman Kresna menekankan bahwa PTSL merupakan program strategis yang diusung oleh pemerintah untuk memastikan setiap warga negara memiliki bukti kepemilikan atas tanahnya secara sah dan terdaftar. Noman Kresna juga menjelaskan bahwa PTSL tidak hanya bermanfaat untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah, tetapi juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi yang lebih stabil di daerah.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga Desa Karangcangkring untuk memanfaatkan program PTSL ini sebaik-baiknya. Proses pendaftaran tanah yang lebih sistematis dan lengkap ini akan mempermudah pemilik tanah dalam mengurus administrasi, serta menghindari masalah hukum di kemudian hari," ujar Noman Kresna di hadapan ratusan warga yang hadir.
Sosialisasi ini juga diisi dengan pemaparan teknis mengenai langkah-langkah yang harus diikuti oleh masyarakat dalam mendaftar tanah mereka melalui program PTSL. Para petugas yang hadir memberikan penjelasan terkait dokumen yang diperlukan dan prosedur yang harus ditempuh untuk memastikan setiap proses berjalan lancar.
Warga Desa Karangcangkring menyambut positif sosialisasi ini, dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada narasumber. Harapannya, melalui program ini, seluruh tanah di desa tersebut dapat terdaftar dengan jelas dan sah, sehingga dapat mencegah sengketa tanah di masa depan.
Dengan adanya program PTSL, diharapkan desa-desa di Kecamatan Kedungprung, termasuk Karangcangkring, dapat mencapai tingkat kepemilikan tanah yang terdaftar secara lengkap dan sistematis, membawa manfaat bagi masyarakat dan mendorong perkembangan ekonomi yang lebih baik di masa mendatang.