Dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah selama berlangsungnya kegiatan Pengesahan Anggota Baru Perguruan Silat di wilayah Kecamatan Kedungpring, dengan ini Camat Kedungpring menghimbau kepada seluruh pemilik dan pengelola usaha café, warkop malam, dan tempat usaha sejenis untuk:
Adapun maksud dari himbauan ini adalah untuk menghindari potensi kerumunan, gesekan antar kelompok, dan gangguan keamanan, serta sebagai bentuk dukungan terhadap upaya preventif aparat dalam menjaga situasi yang kondusif.