Kedungpring – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemberian Bantuan Iuran Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petani Tembakau Tahun 2026 yang bertempat di Ruang Serbaguna Kecamatan Kedungpring, Senin (08/06/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para petani tembakau mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta mekanisme pemberian bantuan iuran yang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Camat Kedungpring, SUTAJI, S.Kep.Ns., M.A.P. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Tenaga Kerja yang telah memberikan perhatian kepada para petani tembakau melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada petani saat menjalankan aktivitas kerja yang memiliki berbagai risiko.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan, M. Zamroni, S.Sos., M.Si, yang menegaskan pentingnya kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja sektor informal, termasuk petani tembakau. Dengan adanya bantuan iuran ini, diharapkan para petani dapat memperoleh perlindungan yang memadai terhadap risiko kecelakaan kerja maupun risiko lainnya yang dapat mempengaruhi keberlangsungan usaha dan kesejahteraan keluarga.
Peserta kegiatan terdiri dari Petani Tembakau se-Kecamatan Kedungpring, Penyuluh Pertanian, serta Kepala Desa se-Kecamatan Kedungpring. Para peserta mengikuti kegiatan dengan antusias dan aktif dalam sesi diskusi serta tanya jawab.
Pada kesempatan tersebut, materi sosialisasi disampaikan oleh Ibu Isnaini Rahmawati dari Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan yang menjelaskan kebijakan dan dukungan Pemerintah Kabupaten Lamongan terhadap sektor pertanian tembakau melalui berbagai program pemberdayaan dan perlindungan sosial. Sementara itu, Bapak Jodhi Nuraga dari BPJS Ketenagakerjaan Lamongan memaparkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, tata cara pendaftaran, serta jenis perlindungan yang akan diterima peserta, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para petani tembakau di Kecamatan Kedungpring semakin memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan dapat memanfaatkan program bantuan iuran yang diberikan pemerintah secara optimal. Dengan demikian, para petani dapat bekerja dengan lebih tenang, aman, dan produktif dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan sektor pertanian di Kabupaten Lamongan.




