Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
KECAMATAN KEDUNGPRING
berita

Sosialisasi Pengisian Anggota BPD Periode 2027–2035, Kecamatan Kedungpring Perkuat Pemahaman Regulasi dan Tata Kelola Desa

Jumat, 17 Juli 202674x dilihat
Foto: Sosialisasi Pengisian Anggota BPD Periode 2027–2035, Kecamatan Kedungpring Perkuat Pemahaman Regulasi dan Tata Kelola Desa

Kedungpring – Pemerintah Kecamatan Kedungpring menyelenggarakan Sosialisasi Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2027–2035 yang bertempat di Pendopo Kecamatan Kedungpring. Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Desa, Sekretaris Desa, Tokoh Masyarakat, serta unsur terkait dari seluruh desa di wilayah Kecamatan Kedungpring sebagai bentuk persiapan menghadapi proses pengisian keanggotaan BPD yang akan datang.

Acara dibuka secara resmi oleh Camat Kedungpring, Sutaji, S.Kep.Ns., M.A.P. Dalam sambutannya, Camat Kedungpring menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran strategis sebagai mitra Pemerintah Desa dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, proses pengisian anggota BPD harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, keadilan, dan partisipasi masyarakat.

"Melalui sosialisasi ini, saya berharap seluruh desa memiliki pemahaman yang sama mengenai tahapan, mekanisme, serta persyaratan pengisian anggota BPD sehingga pelaksanaannya dapat berjalan tertib, lancar, dan menghasilkan anggota BPD yang berkualitas serta mampu mengemban amanah masyarakat," ujar Sutaji.

Selanjutnya, materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Kedungpring, Nawawi, S.P. Dalam paparannya dijelaskan berbagai aspek teknis mengenai mekanisme pengisian anggota BPD Periode 2027–2035, mulai dari dasar hukum, pembentukan panitia pengisian, persyaratan calon anggota, tahapan penjaringan dan penyaringan, hingga pelaksanaan musyawarah serta penetapan anggota BPD sesuai ketentuan yang berlaku. Materi juga menekankan pentingnya menjaga netralitas panitia, keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta pemenuhan prinsip keterwakilan masyarakat dalam proses pengisian anggota BPD.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengonsultasikan berbagai persoalan teknis yang berpotensi muncul selama proses pengisian anggota BPD di masing-masing desa, sehingga diharapkan tidak terjadi perbedaan persepsi dalam pelaksanaannya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kecamatan Kedungpring berkomitmen memberikan pendampingan dan pembinaan kepada seluruh pemerintah desa agar proses pengisian anggota BPD Periode 2027–2035 dapat terlaksana secara profesional, transparan, demokratis, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang semakin baik dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Hari Jadi Lamongan ke-457
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting