Kasi Trantibum Kecamatan Kedungpring, Suharsono, melakukan penanganan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Desa Kalen, Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kecamatan dalam menjaga ketertiban umum serta memberikan perhatian terhadap kesehatan mental masyarakat.
Dalam proses penanganan, Suharsono berkoordinasi dengan perangkat desa dan pihak keluarga untuk memastikan penanganan dilakukan secara manusiawi dan sesuai prosedur. ODGJ yang bersangkutan kemudian dirujuk ke layanan kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.
“Penanganan ODGJ bukan hanya soal ketertiban, tapi juga soal kemanusiaan. Kita ingin memastikan mereka mendapatkan hak dan perawatan yang layak,” ujar Suharsono.
Kegiatan ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat dalam menangani permasalahan sosial dengan pendekatan yang bijak dan berempati.