Sosialisasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2025 Digelar Daring oleh Tim Posyandu Kabupaten Lamongan

Berita 30 April 2025 14
Sosialisasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2025 Digelar Daring oleh Tim Posyandu Kabupaten Lamongan
Tim Posyandu Kabupaten Lamongan menggelar Sosialisasi Posyandu terkait 6 (enam) Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan tahun 2025 secara daring. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta peran desa dan kader Posyandu dalam mendukung penyelenggaraan layanan dasar yang berkualitas bagi masyarakat.
Untuk Kecamatan Kedungpring, kegiatan sosialisasi diikuti secara bersama-sama di ruang Command Center Kresna Seba Kecamatan Kedungpring. Hadir dalam kesempatan tersebut Camat Kedungpring, Noman Kresna, Ketua Pembina Posyandu Kecamatan Tri Mei Ratna, para Kepala Desa, serta Ketua Tim Pembina Posyandu dari seluruh desa se-Kecamatan Kedungpring.
Dalam arahannya, Camat Noman Kresna menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa dan tim Posyandu dalam penerapan enam SPM, guna penerapan SPM sampai tingkat Desa termasuk layanan dasar di bidang kesehatan.

KECAMATAN KEDUNGPRING KABUPATEN LAMONGAN

  • Alamat : Jalan Basuki Rahmad Kec. Kedungpring
  • kedungpring@lamongankab.go.id
  • (0322) 451916
© 2025 Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan