Pemerintah Desa Karangcangkring menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa pada Kamis, 2 Juli 2026, sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan pengisian jabatan perangkat desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Kedungpring, Sutaji, S.Kep., Ns., M.A.P., didampingi Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Kedungpring, Nawawi, S.P., serta diikuti oleh Pemerintah Desa Karangcangkring, panitia pengisian perangkat desa, tokoh masyarakat, dan unsur terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Camat Kedungpring, Sutaji, S.Kep., Ns., M.A.P., menyampaikan bahwa proses pengisian perangkat desa harus dilaksanakan secara profesional, objektif, terbuka, dan berpedoman pada peraturan yang berlaku. Beliau menekankan pentingnya menjaga integritas seluruh tahapan seleksi agar menghasilkan perangkat desa yang memiliki kompetensi, dedikasi, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Kedungpring, Nawawi, S.P., memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan tahapan pengisian perangkat desa, mulai dari persyaratan administrasi, proses seleksi, hingga ketentuan lain yang harus dipenuhi oleh panitia maupun peserta. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh pihak sehingga pelaksanaan pengisian perangkat desa dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai prosedur.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh tahapan pengisian perangkat Desa Karangcangkring dapat berlangsung secara transparan, adil, dan akuntabel, sehingga menghasilkan perangkat desa yang berkualitas serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan pelayanan publik yang semakin baik.




