Agenda 20 Februari 2025
Plt. Kasi Pemerintahan Kecamatan Kedungpring, Imam Hudah, melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan terkait implementasi Peraturan Bupati Lamongan mengenai Perangkat Desa. Kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh penjelasan lebih mendalam serta memastikan keselarasan dalam pelaksanaan peraturan tersebut di tingkat desa, khususnya di wilayah Kecamatan Kedungpring.
Dalam pertemuan tersebut, Imam Hudah mengungkapkan pentingnya sosialisasi dan pemahaman yang jelas mengenai peraturan tersebut kepada seluruh perangkat desa, guna meminimalisir adanya kesalahpahaman atau kesalahan dalam penerapannya. "Kami ingin memastikan bahwa setiap desa di Kedungpring dapat menjalankan peraturan ini dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Imam Hudah.
Pihak Dinas PMD Lamongan memberikan respons positif terhadap koordinasi ini dan siap mendukung Kecamatan Kedungpring dalam menyosialisasikan peraturan tersebut kepada para kepala desa serta perangkat desa di wilayahnya. Diharapkan, dengan adanya koordinasi yang baik, pelaksanaan peraturan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pemerintahan desa di Kabupaten Lamongan.