Agenda 20 Februari 2025
Plt. Kasi Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Kecamatan Kedungpring, M. Handoko, menghadiri rapat koordinasi terkait tata cara verifikasi usulan masyarakat dan pokok-pokok pikiran DPRD untuk Tahun 2026 yang diselenggarakan dalam Aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) RI. Rapat tersebut bertujuan untuk membahas prosedur verifikasi usulan dan ide-ide pembangunan yang diajukan oleh masyarakat, serta bagaimana pokok-pokok pikiran DPRD dapat tercatat dan diproses melalui aplikasi SIPD.
Dalam rapat yang diikuti oleh berbagai perwakilan dari kecamatan dan instansi terkait ini, M. Handoko menekankan pentingnya kejelasan dalam verifikasi usulan agar semua aspirasi masyarakat dapat diterima dan diproses dengan transparan. "Proses verifikasi yang tepat akan memastikan bahwa usulan dari masyarakat dan pokok-pokok pikiran DPRD dapat diterima dan didukung dalam perencanaan pembangunan yang lebih baik untuk Tahun 2026," ungkap Handoko.
Rapat koordinasi ini juga memberikan pelatihan terkait penggunaan aplikasi SIPD yang akan mempermudah pencatatan dan pelaporan usulan masyarakat serta aspirasi DPRD secara sistematis dan terintegrasi. Diharapkan dengan adanya aplikasi SIPD, proses perencanaan pembangunan menjadi lebih efisien dan akuntabel, serta mampu mewujudkan pembangunan yang lebih tepat sasaran bagi masyarakat di Kabupaten Lamongan.