Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamongan menggelar Rapat Laporan Penduduk Anomali Tahun 2025 yang diikuti oleh perwakilan dari seluruh kecamatan, termasuk Kepala Seksi Pelayanan Publik Kecamatan Kedungpring, Musning.
Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi data kependudukan yang terdeteksi mengalami anomali atau ketidaksesuaian, seperti data ganda, penduduk tidak aktif, atau ketidaksesuaian elemen data pribadi. Dalam pertemuan tersebut, Disdukcapil menyampaikan pentingnya pemutakhiran dan validasi data sebagai dasar perencanaan pembangunan dan pelayanan publik yang akurat.
Musning menyampaikan bahwa pihak kecamatan siap mendukung proses penertiban dan perbaikan data kependudukan, serta akan segera melakukan koordinasi dengan desa-desa di wilayah Kecamatan Kedungpring untuk menindaklanjuti hasil rapat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.